PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS KESEHATAN PROVINSI DKI JAKARTA

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan , setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah  kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.

1. TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas

Dinas Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi

  1. Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Kesehatan;
  2. Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan;
  3. Perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
  4. Pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Dinas Kesehatan;
  5. Perumusan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  6. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  8. Pelaksanaan kerja sama dan koordinasi dengan PD/UKPD dan/atau instansi pemerintah/swasta/organisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  9. Pengelolaan data dan sistem informasi serta transformasi digital di bidang kesehatan;
  10. Pengelolaan kehumasan di bidang kesehatan;
  11. Pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Rumah Sakit Umum Daerah/Rumah Sakit Khusus Daerah;
  12. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perizinan dan nonperizinan di bidang kesehatan;
  13. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan;
  14. Pelaksanaan kesekretariatan Dinas Kesehatan;
  15. Pelaksanaan pengelolaan prasarana dan sarana di Bidang Kesehatan;
  16. Pengawasan dan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehataan;
  17. Pelaksanaan perencanaan, pembangunan baru/rehab total/rehab berat/ rehab sedang/rehab ringan prasarana dan sarana kerja kesehatan;
  18. Pelaksanaan koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas Kesehatan;
  19. Pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan; dan
  20. Pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah.

 

2. STRUKTUR ORGANISASI PPID

struktur-ppid-dinkes

 

 

3. Surat Keputusan Direktur RSUD Mampang Prapatan

Penunjukan dan Penetapan Kepala Sub Bagian Tata Usaha RSUD Mampang Prapatan sebagai PPID RSUD Mampang Prapatan Provinsi DKI Jakarta ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur RSUD Mampang Prapatan Nomor 113 Tahun 2024, Perubahan atas keputusan direkut Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan Nomor 170 tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan.

 

4. VISI MISI PPID

VISI

Terwujudnya pelayanan informasi yang akuntabel dalam rangka meujudkan keterbukaan informasi bagi masyarakat di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

MISI

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
  2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  3. Meningkatkan kualitas SDM dalam bidang pengelolaan dan pelayanan informasi.
  4. Meningkatkan peran serta masyarakat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik.

 

5. LAPORAN KEGIATAN PPID

Laporan kegiatan dilakukan setahun 1x dengan kegiatan monitoring dan evaluasi sebanyak 1x dalam setahun.