Standar Mutu

Standar Pelayanan

Hak dan Kewajiban Pasien sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2023

Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan menghormati hak-hak pasien dan memastikan pasien memahami kewajibannya selama menjalani perawatan di rumah sakit kami.

Hak Pasien Pasal 276

1

Mendapatkan Informasi mengenai kesehatan dirinya

2

Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya

3

Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu

4

Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlakukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah

5

Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis

6

Meminta pendapat Tenaga medis atau Tenaga Kesehatan lain

7

Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban Pasien Pasal 277

1

Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya

2

Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

3

Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima

Pelayanan Cepat

Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan efisien sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.

Pelayanan Berkualitas

Tenaga medis profesional dan berpengalaman dengan peralatan medis yang modern dan terawat.

Pelayanan Ramah

Seluruh staff memberikan pelayanan dengan sikap ramah, sopan, dan penuh empati.

Layanan Pengaduan

Apabila Anda merasa hak Anda sebagai pasien tidak terpenuhi, Anda dapat menyampaikan keluhan melalui:

Telepon

(021) 7971-115

Email

rsudmampangprapatan@jakarta.go.id

Kotak Saran

Tersedia di lobi utama