Standar Pelayanan
Hak dan Kewajiban Pasien sesuai Undang-Undang No.17 Tahun 2023
Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan menghormati hak-hak pasien dan memastikan pasien memahami kewajibannya selama menjalani perawatan di rumah sakit kami.
Hak Pasien Pasal 276
Mendapatkan Informasi mengenai kesehatan dirinya
Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya
Mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlakukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
Meminta pendapat Tenaga medis atau Tenaga Kesehatan lain
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pasien Pasal 277
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima
Pelayanan Cepat
Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan efisien sesuai dengan standar waktu yang telah ditetapkan.
Pelayanan Berkualitas
Tenaga medis profesional dan berpengalaman dengan peralatan medis yang modern dan terawat.
Pelayanan Ramah
Seluruh staff memberikan pelayanan dengan sikap ramah, sopan, dan penuh empati.
Layanan Pengaduan
Apabila Anda merasa hak Anda sebagai pasien tidak terpenuhi, Anda dapat menyampaikan keluhan melalui:
Telepon
(021) 7971-115
rsudmampangprapatan@jakarta.go.id
Kotak Saran
Tersedia di lobi utama