Tarif Terbaru 2026

Tarif Layanan

Tarif layanan kesehatan RSUD Kelas C & D sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2026

Kerjasama Pembayaran

BPJS Kesehatan
QRIS
Tunai / Debit

Dasar Hukum Tarif

Tarif layanan kesehatan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Berlaku

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2026

tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Bidang Kesehatan. Ditetapkan 4 Agustus 2026. Menjadi dasar tarif layanan RSUD Kelas C & D saat ini.

Lihat Dokumen
Dicabut

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018

tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Kelas D. Ditetapkan 14 Desember 2018. Sudah tidak berlaku โ€” digantikan Pergub No. 17 Tahun 2026.

Lihat Dokumen (Arsip)

Butuh Informasi Lebih Detail?

Tim kami siap membantu Anda untuk informasi tarif yang lebih lengkap