Tarif Terbaru 2026
Tarif Layanan
Tarif layanan kesehatan RSUD Kelas C & D sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2026
Kerjasama Pembayaran
BPJS Kesehatan
QRIS
Tunai / Debit
Dasar Hukum Tarif
Tarif layanan kesehatan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Berlaku
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah Bidang Kesehatan. Ditetapkan 4 Agustus 2026. Menjadi dasar tarif layanan RSUD Kelas C & D saat ini.
Lihat Dokumen
Dicabut
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2018
tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas C dan Kelas D. Ditetapkan 14 Desember 2018. Sudah tidak berlaku โ digantikan Pergub No. 17 Tahun 2026.
Lihat Dokumen (Arsip)Butuh Informasi Lebih Detail?
Tim kami siap membantu Anda untuk informasi tarif yang lebih lengkap