Pasien

Rumah Sakit Umum Daerah Mampang Prapatan

icon
Pasien

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DAN KELUARGA

Menurut Undang-Undang Permenkes No.4 Tahun 2018

 

HAK PASIEN

  1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit.

  2. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.

  3. Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.

  4. Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).

  5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.

  6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.

  7. Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.

  8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik di dalam maupun di luar rumah sakit.

  9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

  10. Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.

  11. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.

  12. Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.

  13. Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama itu tidak mengganggu pasien lainnya.

  14. Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah sakit.

  15. Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.

  16. Menolak bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

  17. Menggugat atau menuntut Rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana, dan

  18. Mengeluhkan pelayanan Rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

KEWAJIBAN PASIEN MELIPUTI

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya.

  2. Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga.

  3. Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.

  4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.

  5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan rumah sakit.

  6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.

  7. Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.

  8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima