Profil PPID RSUD Mampang Prapatan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Profil PPID RSUD Mampang Prapatan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) RSUD Mampang Prapatan dibentuk untuk menjamin pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai UU No. 14 Tahun 2008.
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Misi
1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses; 2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan ramah; 3. Mendorong keterbukaan dan partisipasi masyarakat.
Tugas & Fungsi
Mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan RSUD Mampang Prapatan.
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
- SK Direktur RSUD Mampang Prapatan No. 001/SK-DIR/2024 tentang Pembentukan PPID
Tugas Utama
- Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik
- Mengelola dan memelihara sistem dokumentasi dan informasi publik
- Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID
Fungsi PPID
- Koordinator layanan informasi publik di lingkungan RSUD
- Penghubung antara badan publik dengan pemohon informasi
- Pengelola sistem dokumentasi dan layanan informasi
- Fasilitator penyelesaian sengketa informasi
Jenis Layanan PPID
Layanan Informasi Langsung
Datang langsung ke Loket PPID
Jadwal:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 · Jumat: 07.30–16.30 WIB
Lokasi:
Loket PPID, Lantai 1 Gedung Utama
Layanan Online
Melalui website, email, dan WhatsApp
Jadwal:
24/7 Online
Lokasi:
humasmampang@gmail.com
Layanan Surat Menyurat
Melalui pos atau kurir
Jadwal:
Senin–Kamis: 07.30–16.00 · Jumat: 07.30–16.30 WIB
Lokasi:
Jl. Kapten Tendean No. 9, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
Alur Pelayanan
Mengajukan
Verifikasi
Penyiapan
Informasi