021-7971115 humasmampang@gmail.com

Profil PPID RSUD Mampang Prapatan

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) RSUD Mampang Prapatan dibentuk untuk menjamin pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Misi

1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan mudah diakses; 2. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan ramah; 3. Mendorong keterbukaan dan partisipasi masyarakat.

Tugas & Fungsi

Mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di lingkungan RSUD Mampang Prapatan.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik
  • SK Direktur RSUD Mampang Prapatan No. 001/SK-DIR/2024 tentang Pembentukan PPID

Tugas Utama

  1. Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik
  2. Mengelola dan memelihara sistem dokumentasi dan informasi publik
  3. Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
  4. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan informasi kepada atasan PPID

Fungsi PPID

  • Koordinator layanan informasi publik di lingkungan RSUD
  • Penghubung antara badan publik dengan pemohon informasi
  • Pengelola sistem dokumentasi dan layanan informasi
  • Fasilitator penyelesaian sengketa informasi

Jenis Layanan PPID

Layanan Informasi Langsung

Datang langsung ke Loket PPID


Jadwal:

Senin–Kamis: 07.30–16.00 · Jumat: 07.30–16.30 WIB

Lokasi:

Loket PPID, Lantai 1 Gedung Utama

Layanan Online

Melalui website, email, dan WhatsApp


Jadwal:

24/7 Online

Lokasi:

humasmampang@gmail.com

Layanan Surat Menyurat

Melalui pos atau kurir


Jadwal:

Senin–Kamis: 07.30–16.00 · Jumat: 07.30–16.30 WIB

Lokasi:

Jl. Kapten Tendean No. 9, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Alur Pelayanan

1
Pemohon
Mengajukan
2
PPID
Verifikasi
3
Proses
Penyiapan
4
Penyerahan
Informasi