021-7971115 humasmampang@gmail.com

Prosedur Permohonan Informasi

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan.
  2. PPID memeriksa kelengkapan berkas.
  3. PPID memproses maksimal 10 hari kerja.
  4. Informasi diberikan atau ditolak dengan alasan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

  1. Pemohon mengajukan keberatan maksimal 30 hari kerja.
  2. Atasan PPID menanggapi maksimal 30 hari kerja.
  3. Bila tidak puas, dapat mengajukan ke Komisi Informasi.